BANTUAN RUMAH KEBAKARAN

 

BANTUAN RUMAH KEBAKARAN MILIK :

 

BAPAK UMAR SODIQ

ALAMAT

DSN. MOJOKERJO RT.51 RW. 09, DS. PALUR,

KEC. KEBONSARI KAB. MADIUN.


Pada tanggal    :  JUMAT, 25 AGUSTUS 2023.











PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN RUMAH KEBAKARAN"