BANTUAN BENCANA ALAM ANGIN PUTING BELIUNG DAN KEBAKARAN

BANTUAN BENCANA ALAM 

ANGIN PUTING BELIUNG YANG MENGAKIBATKAN RUMAH ROBOH MILIK  

Ibu Suparmi (61 Tahun) 

alamat RT 42/05, DS. GLONGGONG, KEC. DOLOPO, KAB. MADIUN

DAN

BANTUAN KEBAKARAN RUMAH MILIK :

Bapak SUPRIYANTO (55 Tahun) alamat RT 12/06,   

 DS. SUMBERBENING, KEC. BALEREJO, KAB. MADIUN













PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN BENCANA ALAM ANGIN PUTING BELIUNG DAN KEBAKARAN"