TENTANG KAMI

 


PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

PMI bertujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.


PMI bertugas: 
a. memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya; 
b. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
c. melakukan pembinaan relawan; 
d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan; 
e. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan; 
f. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri; 
g. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; 
serta 
h. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah.