BANTUAN TERDAMPAK TANAH LONGOSR MILIK : SUWARDI. ALAMAT RT. 38. RW. 06, DUSUN BULU, DS. DURENAN, KEC. GEMARANG, KAB. MADIUN.

 

BANTUAN TERDAMPAK 

TANAH LONGOSR MILIK :

SUWARDI.

ALAMAT

RT. 38. RW. 06, DUSUN BULU, DS. DURENAN,

 KEC. GEMARANG, KAB. MADIUN.

 

 

Penyerahan :

Hari                  : Senin.

Tanggal            : 03 Maret 2025.

                        












PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN TERDAMPAK TANAH LONGOSR MILIK : SUWARDI. ALAMAT RT. 38. RW. 06, DUSUN BULU, DS. DURENAN, KEC. GEMARANG, KAB. MADIUN. "