PMIPMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Berbagi
Tidak ada komentar
untuk "BANTUAN TERDAMPAK TANAH LONGOSR MILIK : SUWARDI. ALAMAT RT. 38. RW. 06, DUSUN BULU, DS. DURENAN, KEC. GEMARANG, KAB. MADIUN. "
Tidak ada komentar untuk "BANTUAN TERDAMPAK TANAH LONGOSR MILIK : SUWARDI. ALAMAT RT. 38. RW. 06, DUSUN BULU, DS. DURENAN, KEC. GEMARANG, KAB. MADIUN. "
Posting Komentar