BANTUAN RUMAH KEBAKARAN

BANTUAN RUMAH KEBAKARAN MILIK :

SUSMINIATI

Alamat :

Tanjung No. 04, Rt.001/Rw. 001, Kelurahan



 



















Klecorejo, Kec.Mejayan, Kab. Madiun.



Penyerahan :

Hari : Jumat.

Tanggal :  06 September 2024.








PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN RUMAH KEBAKARAN"