SPRAYING DESINFEKTAN KE 15

SPRAYING DESINFEKTAN KE 15

1.  Rt. 5,6,7,8,9 dan 10,  Ds. Purworejo, Kec. Geger. (600 Rumah, 2 Mushola dan 2 Masjid)
2. Rt. 1, Ds. Jatisari, Kec. Geger. (50 Rumah, 1 Masjid)


































PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "SPRAYING DESINFEKTAN KE 15"