BANTUAN RUMAH TERDAMPAK TANAH LONGSOR

 

 

BANTUAN RUMAH TERDAMPAK TANAH LONGSOR MILIK :

Bapak Ratimin

Alamat

Rt. 004/Rw. 002, Ds. Mendak,

Kec. Dagangan, Kab. Madiun

 

 

Penyerahan :

HARI                 : RABU

TANGGAL          :  10 JANUARI 2024




PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN RUMAH TERDAMPAK TANAH LONGSOR"