Bidang Pelayanan Sosial

Bantuan Logistik Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTANI) Cabang Kab. Madiun, Ds. Doho, Kab. Madiun Berupa :
1. Beras : 155 Kg
2. Minyak Goreng : 31 L
3. Mie Instan : 4 Dos
4. Gula : 62 Kg











PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "Bidang Pelayanan Sosial "