SPRAYING DESINFEKTAN ke 9

SPRAYING DESINFEKTAN
JUMAT, 03 APRIL 2020
OLEH TIM SATGAS KHUSUS PENANGANAN VIRUS CORONA (COVID-19)
PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MADIUN

 1. TK Sareng 02, Kec. Geger.
2. SDN Kertosari 2, Kec. Geger.
3. SDN Sareng 01, Kec. Geger
4. SDN Sareng 2, Kec. Geger
5. SDN Purworejo 1, Kec. Geger.
6. SDN Kaibon, Kec. Geger.
7. SDN Jiwan 01, Kec. Jiwan.
8. SDN Geger 02, Kec. Geger.
9. Korwil Kecamatan Geger.













PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "SPRAYING DESINFEKTAN ke 9"