Kantor PMI Kabupaten Madiun

Kantor PMI Kabupaten Madiun
PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

1 komentar untuk "Kantor PMI Kabupaten Madiun"

  1. Saya Guru Di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung Saradan Madiun Berncana mau mengadakan donor darah untuk warga sekitar madrasah. bisakah di bantu? nama saya didik no hp 085649594841. acaranya di bulan mei 2014. mohon konfirmasi banyuannya. trima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar