Kantor PMI Kabupaten Madiun
Oleh PMI
1 komentar

PMI
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Saya Guru Di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung Saradan Madiun Berncana mau mengadakan donor darah untuk warga sekitar madrasah. bisakah di bantu? nama saya didik no hp 085649594841. acaranya di bulan mei 2014. mohon konfirmasi banyuannya. trima kasih
BalasHapus