Bantuan Rumah Roboh milik Ibu Sundari

 

Bantuan Rumah Roboh milik 

Ibu Sundari

Alamat :

Dsn. Ngukiran, Rt. 02/01, Ds. Tawangrejo,

Kec. Gemarang, Kab. Madiun

 

Penyerahan :

Hari                  : Selasa.

Tanggal            : 10 Juni 2025.






 

PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "Bantuan Rumah Roboh milik Ibu Sundari"