Bantuan Rumah Roboh Terdampak Longsor Milik Sutrisno

 

Bantuan Rumah Roboh Terdampak Longsor Milik

Sutrisno.

Alamat Rt.04/Rw. 02, Desa Tileng, Kec.Dagangan,

Kab. Madiun.

 

 

Penyerahan :

Hari                  : Senin.

Tanggal            : 14 April 2025.











PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "Bantuan Rumah Roboh Terdampak Longsor Milik Sutrisno"