Warga Masyarakat Terdampak Banjir Wilayah Desa Sendangrejo

 

Warga Masyarakat Terdampak Banjir Wilayah 

Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun

Kabupaten Madiun 


Pada tanggal         :  Kamis, 20 Maret 2025.



































PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "Warga Masyarakat Terdampak Banjir Wilayah Desa Sendangrejo"