Siaga Pertolongan Pertama dan Ambulans PMI Pada Arus Mudik/Balik Lebaran 2025

 

Siaga Pertolongan Pertama dan Ambulans PMI Pada Arus Mudik/Balik Lebaran 2025

Palang Merah Indonesia Kabupaten Madiun

Tanggal Pelaksanaan 22 Maret s.d.05 April 2025

















































































Jl. Raya Kertobanyon, Kec. Geger, Madiun, 

Jl. Raya Ngglonggong, Dolopo, Madiun, Jl. Raya Kel. Mlilir, 

Kec. Dolopo, Kab. Madiun



















JL. Raya Nglames, Tiron, Madiun

























































































PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "Siaga Pertolongan Pertama dan Ambulans PMI Pada Arus Mudik/Balik Lebaran 2025"