Bantuan Kepada Warga Masyarakat Terdampak Banjir Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun

 Bantuan Kepada 

Warga Masyarakat Terdampak Banjir

Wilayah Kecamatan Mejayan,

Kabupaten Madiun

Pada tanggal         :  Kamis, 27 Maret 2025.











PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk " Bantuan Kepada Warga Masyarakat Terdampak Banjir Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun"