Sosialisasi Materi Donor
Darah dan
Kesiapsiagaan Bencana Alam
Bagi PWR Wira Unit SMKN 1 Geger .
Hari, Sabtu.
Tanggal 08 Februari 2025.
Tempat
Markas
PMI Kabupaten Madiun.
Jl.
Mayjend Sungkono 42 Madiun.
PMI
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Tidak ada komentar untuk "Sosialisasi Materi Donor Darah dan Kesiapsiagaan Bencana Alam Bagi PWR Wira Unit SMKN 1 Geger "
Posting Komentar