BANTUAN KEBAKARAN RUMAH MILIK BAPAK SUJITO

BANTUAN KEBAKARAN RUMAH MILIK :

Bapak Sujito.

Alamat Rt. 08. Rw. 02, Dusun Kedungmuni, Ds. Banaran, Kec. Balerejo, Kabupaten Madiun

Penyerahan :

Hari : Rabu.

Tanggal :       05 Februari 2025.


                                        











PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN KEBAKARAN RUMAH MILIK BAPAK SUJITO"