BANTUAN RUMAH KEBAKAKARAN MILIK Endang Mulyati

 

BANTUAN RUMAH KEBAKAKARAN MILIK :

Nama :

Endang Mulyati.

Alamat :

Jl. Tegal Arum, Dsn. Tempursari,

Rt. 26/Rw. 06,

Kel. Bangunsari, Kec. Dolopo, Kab. Madiun.

 

 

Penyerahan :

Hari                  : Selasa.

Tanggal            :  14 Januari 2025.












PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN RUMAH KEBAKAKARAN MILIK Endang Mulyati"