ANTUAN SANTUNAN KEPADA ORANG TENGGELAM IBU TEMU

 

BANTUAN SANTUNAN KEPADA ORANG TENGGELAM 

IBU TEMU

Alamat :

Dsn. Sedoro, Rt. 10/Rw. 04, Desa Tanjungrejo,

Kec. Madiun, Kab. Madiun

 

 

Penyerahan :

Hari                  : KAMIS.

Tanggal            : 16 Januari 2025.








PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "ANTUAN SANTUNAN KEPADA ORANG TENGGELAM IBU TEMU"