PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN
MADIUN
DALAM RANGKA BANTUAN
BAGI MASYARAKAT
TERDAMPAK TANAH LONGSOR KEPADA WARGA MASYARAKAT
DI DUSUN. NGLENGKO,
DS. NGRANGET, KEC. DAGANGAN,
KABUPATEN MADIUN
PMI
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Tidak ada komentar untuk "BANTUAN BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK TANAH LONGSOR KEPADA WARGA MASYARAKAT DI DUSUN. NGLENGKO, DS. NGRANGET, KEC. DAGANGAN, KABUPATEN MADIUN"
Posting Komentar