Sosialisasi
Materi Pertolongan Pertama kegiatan yang diadakan oleh Basnaz Kabupaten Madiun.
Hari Kamis.
Tanggal 12 Desember 2024.
Tempat
SMK Darus Sholawat
Jl. Kresna,
Dsn. Klubuk Ds. Kedungrejo, Kec
Pilangkenceng, Kab Madiun
PMI
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Tidak ada komentar untuk "Sosialisasi Materi Pertolongan Pertama kegiatan yang diadakan oleh Basnaz Kabupaten Madiun"
Posting Komentar