Pertemuan Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis
Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan Kabupaten Madiun Tahun 2024.
yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun
Kamis, 12
Desember 2024.
Ruang Pertemuan Ayam Pemuda.
Jl.
Agus Salim No. 154 Kota Madiun.
PMI
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Tidak ada komentar untuk "Pertemuan Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan Kabupaten Madiun Tahun 2024"
Posting Komentar