BANTUAN RUMAH RUSAK TERDAMPAK
TANAH LONGSOR MILIK
:
BAPAK PAIMIN
DAN
IBU YATI
Alamat :
Rt 02/01, Ds.
Tileng, Kec. Dagangan,
Kab. Madiun
Penyerahan :
Hari :
Minggu.
Tanggal :
22 Desember 2024.
PMI
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Tidak ada komentar untuk "BANTUAN RUMAH RUSAK TERDAMPAK TANAH LONGSOR "
Posting Komentar