BANTUAN RUMAH RUSAK TERDAMPAK TANAH LONGSOR

 

BANTUAN RUMAH RUSAK TERDAMPAK

TANAH LONGSOR MILIK :

BAPAK PAIMIN
DAN 
IBU YATI

Alamat :

Rt 02/01, Ds. Tileng, Kec. Dagangan,

Kab. Madiun

 

 

Penyerahan :

Hari                  : Minggu.

Tanggal            :  22 Desember 2024.
















PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN RUMAH RUSAK TERDAMPAK TANAH LONGSOR "