Verifikasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan terhadap Pelaku Usaha dalam Perizinan UTD agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan Unit Transfusi Darah PMI Kabupaten Madiun

Verifikasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan terhadap Pelaku Usaha dalam  Perizinan UTD agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan Unit Transfusi Darah PMI Kabupaten Madiun

Hari Selasa, 05 November 2024

Tempat

Markas PMI Kabupaten Madiun

Jl. Mayjend Sungkono 42 Madiun































PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "Verifikasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan terhadap Pelaku Usaha dalam Perizinan UTD agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan Unit Transfusi Darah PMI Kabupaten Madiun"