KUNJUNGAN KEPADA BAPAK PJ. BUPATI MADIUN DALAM RANGKA PENGANUGERAHAN SATYA LENCANA KEBAKTIAN SOSIAL UNTUK PENDONOR DARAH SUKARELA 100 KALI TAHUN 2019-2020 OLEH BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 KUNJUNGAN KEPADA BAPAK PJ. BUPATI MADIUN

DALAM RANGKA PENGANUGERAHAN SATYA LENCANA KEBAKTIAN SOSIAL UNTUK PENDONOR DARAH SUKARELA 100 KALI TAHUN 2019-2020 OLEH BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

HARI RABU, 31 JULI 2024

 

Bapak Pj. Bupati Madiun Ir. Tontro Pahlawanto, menerima Kunjungan dari PMI Palang Merah Indonesia Kabupaten Madiun, Bertempat di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun,

Pengurus PMI Kab. Madiun yakni Drs. H. M Soedibjo (Wakil Ketua PMI), dr. Didik Indrawanto(Kepala UDD) dan staf UUD PMI Kab. Madiun, serta Pengurus PMI Kabupaten Madiun Drs. Ndaru pandamningtyas, M. Hum (Sekretaris PMI), Drs. Hartono (Ketua Bidang Organisasi), Bangkit Endrawan (Anggota II)

Bapak Pj. Bupati dalam sambutannya atas nama Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan “terimakasih atas semua kerelaan dengan setia tetap memberikan darahnya melalui PMI Kabupaten Madiun hingga Menerima Penghargaan dari Bapak Presiden adalah sesuatu hal yang sangat luar biasa”, serta hal ini perlu adanya sebuah Penghargaan dari Pemerintah”

Bapak Pj . Bupati Madiun Menyambut Pengurus PMI Kab. Madiun Beserta Pendonor Darah Sukarela 100 Kali tahun 2019/2020 adalah 5 (Lima) Orang calon Penerima Penghargaan Piagam Satya Lancana Kebaktian Sosial (SLKS) dari Presiden RI Joko Widodo yang rencanya akan diberangkatkan pada hari sabtu tanggal 3 Agustus 2024 dari PMI Provinsi Jawa Timur, Nama Pendonor Darah Tersebut sebagai Berikut :

1. Bapak Timotius Ronny (Ds. Manisrejo 3/2 Karangrejo Magetan)

2. Bapak Poernomo (Jl. Wuni Kejuron Madiun)

3. Bapak Muhtar Sai'in. (Ds. Sewulan Dagangan)

4. Ibu Pansiyatun (Jl. Flores Madiun)

5. Ibu Wiwik Widarti (Jl. Letjend Haryono Madiun)


















































































PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "KUNJUNGAN KEPADA BAPAK PJ. BUPATI MADIUN DALAM RANGKA PENGANUGERAHAN SATYA LENCANA KEBAKTIAN SOSIAL UNTUK PENDONOR DARAH SUKARELA 100 KALI TAHUN 2019-2020 OLEH BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA"