BANTUAN RUMAH TERDAMPAK TANAH LONGSOR

 

BANTUAN RUMAH TERDAMPAK TANAH LONGSOR MILIK :

Nama :

Dwi Wahid Caesar Juniawan

Alamat :

 Rw. 31/Rw.02 Perumahan Puri Kelapa Gading,

Desa Karangrejo, Kec Wungu, Kab. Madiun.

 

 

Penyerahan :

HARI                 : SENIN

TANGGAL          :  05 FEBRUARI 2024







PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN RUMAH TERDAMPAK TANAH LONGSOR"