BANTUAN KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK HUJAN DERAS DAN ANGIN KENCANG KELUARAHAN PANDEAN, KECAMATAN MEJAYAN, KABUPATEN MADIUN

 

BANTUAN KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK

HUJAN DERAS DAN ANGIN KENCANG

 

KELUARAHAN PANDEAN, KECAMATAN MEJAYAN,

KABUPATEN MADIUN

 

Pada tanggal     :  Senin, 06 November 2023.











PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK HUJAN DERAS DAN ANGIN KENCANG KELUARAHAN PANDEAN, KECAMATAN MEJAYAN, KABUPATEN MADIUN"