BANTUAN RUMAH KEBAKARAN

 

BANTUAN RUMAH KEBAKARAN MILIK :

 

NAMA

BAPAK AGUS WICAHYONO

 

ALAMAT :

Dsn. MELI’AN, DS. WAYUT RT.32/RW.09, KEC.JIWAN, KAB. MADIUN.

 

Pada tanggal    :  KAMIS, 20 APRIL 2023.










PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN RUMAH KEBAKARAN "