PELAYANAN PERTOLONGAN PERTAMA DAN AMBULANS

PELAYANAN PERTOLONGAN PERTAMA DAN AMBULANS DALAM RANGKA KOMPETISI SEPAK BOLA YANG DIADAKAN OLEH LIGA TOPSKOR MADIUN

STADION PANGERAN TIMUR CARUBAN KAB. MADIUN

TANGGAL 11 dan 12 FEBRUARI 2023








































PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "PELAYANAN PERTOLONGAN PERTAMA DAN AMBULANS "