PELAYANAN PERTOLONGAN PERTAMA DAN AMBULANS

  PELAYANAN PERTOLONGAN PERTAMA DAN AMBULANS DALAM RANGKA KOMPETISI SEPAK BOLA YANG DIADAKAN OLEH LIGA TOPSKOR MADIUN

STADION PANGERAN TIMUR CARUBAN KAB. MADIUN

TANGGAL 4 FEBRUARI 2023

















PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk " PELAYANAN PERTOLONGAN PERTAMA DAN AMBULANS"