BANTUAN RUMAH TERDAMPAK TANAH LONGSOR

 

BANTUAN RUMAH TERDAMPAK TANAH LONGSOR MILIK :

 

BAPAK SUNARSO.

ALAMAT RT. 27/RW.10, DESA SEGULUNG, KEC. DAGANGAN, KAB. MADIUN.

 

Pada tanggal    :  JUMAT, 17 FEBRUARI 2023.






PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN RUMAH TERDAMPAK TANAH LONGSOR"