BANTUAN RUMAH TERDAMPAK
TANAH LONGSOR MILIK :
BAPAK SUNARSO.
ALAMAT RT. 27/RW.10, DESA SEGULUNG, KEC. DAGANGAN, KAB. MADIUN.
Pada tanggal :
JUMAT, 17
FEBRUARI 2023.
PMI
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Tidak ada komentar untuk "BANTUAN RUMAH TERDAMPAK TANAH LONGSOR"
Posting Komentar