BANTUAN BENCANA ALAM

 Laporan Kejadian Angin Kencang yang menimpa rumah milik :

 

NAMA             :   BAPAK KASLAN.

ALAMAT          :    RT. 08/19, DS. DUREN, KEC. PILANGKENCENG, KAB. MADIUN

 

NO

NAMA  / ALAMAT

1

BAPAK EKO SUSILO
RT. 5 / 2, Ds. Dawuhan, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun.

2

BAPAK RUKUN

RT. 7 / 2, Ds. Dawuhan, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun.

3

SLAMET BASUKI

RT. 8/02, Ds. Dawuhan, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun.


MADIUN, 07 NOVEMBER 2022





PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN BENCANA ALAM"