Laporan Kejadian Angin Kencang yang menimpa rumah milik :
NAMA : BAPAK KASLAN.
ALAMAT : RT.
08/19, DS. DUREN, KEC. PILANGKENCENG, KAB. MADIUN
NO
|
NAMA / ALAMAT
|
1
|
BAPAK EKO SUSILO
RT. 5 / 2, Ds. Dawuhan, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun.
|
2
|
BAPAK RUKUN
RT. 7 / 2, Ds. Dawuhan, Kec.
Pilangkenceng, Kab. Madiun.
|
3
|
SLAMET BASUKI
RT. 8/02, Ds. Dawuhan, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun.
|
MADIUN, 07 NOVEMBER 2022
PMI
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Tidak ada komentar untuk "BANTUAN BENCANA ALAM"
Posting Komentar