“Tugas Pokok Dan Fungsi Fasilitator PMR
dalam menentukan jadwal
dan agenda Pelatihan PMR di Unit PMR Sekolah Wilayah
Kabupaten Madiun”
MADIUN, 28 MEI 2022
PMIPMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Berbagi
Tidak ada komentar
untuk "Rapat Koordinasi Pengurus dan Fasilitator PMR"
Tidak ada komentar untuk "Rapat Koordinasi Pengurus dan Fasilitator PMR"
Posting Komentar