BANTUAN KEBAKARAN RUMAH

 Bantuan Bencana Kebakaran yang menimpa rumah milik : 

NAMA        :  IBU MUJIATIN.

           ALAMAT     :  RT. 7 / 1, Ds Tulung, Kec. Saradan, Kab. Madiun.

Madiun, 31 Maret 2022










PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN KEBAKARAN RUMAH"