PMI KABUPATEN MADIUN DALAM RANGKA PELAYANAN DONOR DARAH

PALANG MERAH INDOENSIA 

KABUPATEN MADIUN 

DALAM RANGKA PELAYANAN DONOR DARAH TAHUN 2021

MADIUN, 16 NOVEMBER 2021

DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KOREM 081 MADIUN

BERTEMPAT DI KOREM 081 MADIUN

















PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "PMI KABUPATEN MADIUN DALAM RANGKA PELAYANAN DONOR DARAH "