BANTUAN KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA ALAM DAN TANAH LONGSOR

BANTUAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA ALAM TANAH LONGSOR 

mengakibatkan Tembok Rumah Roboh yang Menimpa Rumah Milik :

 

1.         NAMA                :    BAPAK DARSONO (55 TH).

          ALAMAT             :    Ds Tileng RT 04 RW 02 Kec Dagangan.

 

2.         NAMA                :    BAPAK TARMUJI (50).

          ALAMAT             :    RT 01 RW 01 Ds. Mendak Kec Dagangan.

MADIUN, 20 NOVEMBER 2021









PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA ALAM DAN TANAH LONGSOR "