SPRAYING DESINFEKTAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Dalam Rangka Penyemprotan/Spraying Desinfektan Penanganan Virus Corona Disease (Covid-19) Bertempat di RW. 3, Ds. Buduran, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun

MADIUN, 07 AGUSTUS 2021










PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "SPRAYING DESINFEKTAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)"