PELAYANAN POS AMBULAN DAN PERTOLONGAN PERTAMA DALAM RANGKA HARI RAYA TAHUN 2021

 

POSKO PERTOLONGAN PERTAMA DAN PELAYANAN AMBULANS PMI

DALAM RANGKA SIAGA LEBARAN 1442 TAHUN 2021

TANGGAL 03 MEI S/D 26 JUNI 2021






























PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "PELAYANAN POS AMBULAN DAN PERTOLONGAN PERTAMA DALAM RANGKA HARI RAYA TAHUN 2021"