BANTUAN BENCANA ALAM

 

PENYERAHAN BANTUAN  WARGA TERDAMPAK TANAH LONGSOR DI WILAYAH DESA KEPEL, KECAMATAN KARE, KABUPATEN MADIUN

MADIUN, 06 APRIL 2021


NO

NAMA

ALAMAT

1.  

KATEMI 

Dsn. Dowo, Rt. 03/Rw. 03, Ds. Kepel, Kec. Kare, Kab. Madiun

2.  

SABAR

Dsn. Dowo, Rt. 03/Rw. 03, Ds. Kepel, Kec. Kare, Kab. Madiun

3.  

GIYATNO

Dsn. Kepel Rt 2/Rw 2, Ds. Kepel, Kec. Kare, Kab. Madiun

4.  

JAIMUN

Dsn. Kepel Rt 2/Rw 2, Ds. Kepel, Kec. Kare, Kab. Madiun







PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN BENCANA ALAM"