BANTUAN BENCANA ALAM KEBAKARAN

BANTUAN BENCANA ALAM KEBAKARAN
KEBAKARAN RUMAH MILIK Bapak Boimin alamat Rt. 04/01, Sumbersoko, Dusun. Krajan, Desa. Sumbersoko, Kecamatan Dolopo
DS. DOLOPO, KEC. DOLOPO
MADIUN, 13 JULI 2020
UANG TUNAI RP. 1.500.000,-
PAKAIAN PANTAS 4 DOS







PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN BENCANA ALAM KEBAKARAN"