BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT

PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MADIUN
BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT 
TERDAMPAK VIRUS CORONA (COVID-19)
WUNGU, SELASA 30 JUNI 2020

KECAMATAN WUNGU 50 KK 

1. BERAS 5 KG
2. GULA : 2 KG
3. MINYAK GORENG 2 LITER
4. MIE INSTAN : 10 BUNGKUS

DENGAN JUMLAH TOTAL :
1. BERAS 250 KG
2. GULA : 100 KG
3. MINYAK : 2 LITER
4. MIE INSTAN : 12,5 DOS

















PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT"