PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MADIUN
BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT
TERDAMPAK VIRUS CORONA (COVID-19)
MADIUN, 24 JUNI 2020
KECAMATAN GEMARANG 50 KK
1. BERAS 5 KG
2. GULA : 2 KG
3. MINYAK GORENG 2 LITER
4. MIE INSTAN : 10 BUNGKUS
DENGAN JUMLAH TOTAL :
1. BERAS 250 KG
2. GULA : 100 KG
3. MINYAK : 2 LITER
4. MIE INSTAN : 12,5 DOS
PMI
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Tidak ada komentar untuk "BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT "
Posting Komentar