SPRAYING DESINFEKTAN HARI KE 11

SPRAYING DESINFEKTAN
SELASA, 007 APRIL 2020
OLEH TIM SATGAS KHUSUS PENANGANAN VIRUS CORONA (COVID-19)
PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MADIUN

1.  Jl Masjid Ali Imron, Ds Purworejo, RT 33/04, Kec. Geger, Kab. Madiun.
      (Sekitar 40 Rumah 1 masjid, 1 mushola, 1 TK)
 2. RT 14/ RW 03 Desa Teguhan, Kec . Jiwan, Kab Madiun.
      (40 Rumah dan 5 Masjid )











PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "SPRAYING DESINFEKTAN HARI KE 11"