BANTUAN BENCANA ALAM

Bantuan Bencana Alam Angin Puting Beliung yang mengakibatkan Atap Teras Rumah Menyingkap di Ds. Lebakayu, Kec. Sawahan




NO
NAMA
ALAMAT
KERUSAKAN
1.  
Bapak Sugianto (57)
Ds. Lebakayu, Rt 18 Rw 05, Kec. Sawahan
Atap teras rumah menyingkap (terbawa angin)
2.  
Bapak Subiyanto (55)
Ds. Lebakayu, Rt 18 Rw 05, Kec. Sawahan
Atap teras rumah galvalum menyingkap (terbawa angin)
3.  
Bapak Anang/Mujinem (53)
Ds. Lebakayu, Rt 18 Rw 05, Kec. Sawahan
Atap teras rumah menyingkap (terbawa angin)
PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "BANTUAN BENCANA ALAM"