SPRAYING DESINFEKTAN

SPRAYING DESINFEKTAN
SELASA, 31 MARET 2020


1. MAN 2 MADIUN (MAN REJOSARI) .
  2. PONDOK PESANTREN TARBIYATUL MUTATHOWI IN.
  3. PONDOK PESANTREN AL GHOZALI.
  4. LINGKUNGAN WARGA DEKET MAN 2.
  5. PERUMAHAN INTANSARI ASRI, JIWAN.
 6. MIN 3 MADIUN.




















PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "SPRAYING DESINFEKTAN"