SPRAYING DESINFEKTAN
SELASA, 31 MARET 2020
1. MAN 2 MADIUN
(MAN REJOSARI) .
2. PONDOK
PESANTREN TARBIYATUL MUTATHOWI IN.
3. PONDOK
PESANTREN AL GHOZALI.
4.
LINGKUNGAN WARGA DEKET MAN 2.
5. PERUMAHAN
INTANSARI ASRI, JIWAN.
6. MIN 3
MADIUN.
PMI
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Tidak ada komentar untuk "SPRAYING DESINFEKTAN"
Posting Komentar