Bantuan Bencana
Alam Rumah Roboh Akibat Angin Puting Beliung yang menimpa Rumah Bapak Suhar Alamat Rt. 01/Rw. 01, Ds.
Glonggong, Kec. Dolopo, Kab. Madiun
Sejumlah Rp. 2.000.000,- dan 3 Dos Pakaian Pantas
PMI
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Tidak ada komentar untuk "BANTUAN BENCANA ALAM"
Posting Komentar