MUSYAWARAH KABUPATEN KE VIII PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MADIUN TAHUN 2018

MUSYAWARAH KABUPATEN KE VIII 
PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MADIUN TAHUN 2018 
BERTEMPAT RUANG RAPAT EKA KAPTI LANTAI 2 KANTOR BUPATI MADIUN 
DI MEJAYAN KABUPATEN MADIUN
TANGGAL 03 OKTOBER 2018



































PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "MUSYAWARAH KABUPATEN KE VIII PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MADIUN TAHUN 2018"