DDS 75 Kali Tahun 2014

Pemberiaan Penghargaan Kepada Donor Darah Sukarela ( DDS ) 75 Kali PMI Kabupaten Madiun Dari Gubernur Provinsi Jawa Timur Tanggal 25 September 2014 di Gedung Negara Grahadi Jl. Gubernur Suryo 7 Surabaya 









PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "DDS 75 Kali Tahun 2014"