BAKTI SOSIAL MEMPERINGATI HARI JADI KABUPATEN KE 445
PALANG MERAH INDONESIA MENGADAKAN BAKTI SOSIAL
DI DS. SAWAHAN KEC. SAWAHAN
PMIPMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum
berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan
Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang
diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180)
dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).
Berbagi
Tidak ada komentar
untuk "BAKTI SOSIAL DI DS. SAWAHAN KEC. SAWAHAN"
Tidak ada komentar untuk "BAKTI SOSIAL DI DS. SAWAHAN KEC. SAWAHAN"
Posting Komentar