PMI Kabupaten Madiun Bantu Korban Bencana Alam Tanah Longsor dan Banjir




Dalam Rangka meringankan korban bencana alam tanah longsor dan banjir di wilayah Kec. Gemarang, Kare, dan Dagangan Pengurus PMI Kabupaten Madiun di Pimpin oleh Wakil Ketua Drs. H. M. Soedibjo Memberikan Bantuan Berupa Beras : 320 Kg, Mie Instan : 17 Dos, Kecap ABC : 185 Botol dan Uang Rp. 800.000,-
PMI
PMI PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berbentuk perhimpunan nasional untuk menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa tahun 1949 yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180) dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6317).

Tidak ada komentar untuk "PMI Kabupaten Madiun Bantu Korban Bencana Alam Tanah Longsor dan Banjir"